Institute Anti Corruption Sambagi Kejagung RI Untuk Melaporkan Dugaan KKN Pengunaan Anggaran Dana Desa di Beberapa Desa di Kec.Rantau Bayur Banyuasin

Tridayanews.com | Palembang – Institute Anti Coruption sambagi Kejagung RI untuk melaporkan Dugaan tindak Pidana Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN) tentang Pengunaan Anggaran Dana Desa di beberapa Desa pada Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Andika Pratama Ketua IAC di dampingi oleh Ihsan A Seketaris IAC kepada awak media usai menyampaikan Laporan ke Kejagung RI, Jum’at (16/05/24).

Sehubungan dengan Laporan Pengaduan kami Terkait Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi Dan Nevotisme Tentang Pengunaan Anggaran Dana Desa Pada Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

“Hari ini, kami yang tergabung dalam Institute Anti Curruption Indonesia Melaporkan Kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Terkait Adanya Dugaan Penyalagunaan Wewenang Dan Jabatan serta Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengunaan Anggaran Dana Desa Pada Tahun Anggaran 2022 Sampai Dengan 2024,”ujarnya.

Adapun Beberapa Desa-Desa yang kami Laporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut Sebagai Berikut ;

1.DESA MUARA ABAB Saudara (MB)

2.DESA PENANDINGAN Saudar (NS)

3.DESA TANJUNG PASIR Saudara (SY)

4.DESA TANJUNG TIGA Saudara (DD)

5.DESA TEBING ABANG Saudara (NH)

6.RANTAU BAYUR Saudara (HF)

7.DESA PAGAR BULAN Saudara (KR)

8.DESA LUBUK RENGAS Saudara (MA)

9.DESA LEBUNG Saudara (RD)

10.DESA TANJUNG MENANG Saudara (IR)

11.DESA SEMUNTUL Saudara (SN)

12.DESA SUNGAI PINANG Saudara (AF)

13.DESA SUNGAI NAIK Saudara (EL)

14.DESA SUNGAI LILIN Saudara (SP)

15.DESA SRIJAYA Saudara (ST)

16.DESA TALANG KEMANG Saudara (OD)

17.DESA SEKARELA Saudara (BM)

MERUJUK PADA UNDUNG-UNDANG

1.Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Kolusi, dan Nepotisme

2.Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

3.Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001

4.Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan Pelaksananya

5.Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Korupsi. 6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

7.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Schat;

Oleh karena itu,”kami memandang perlu untuk Melaporkan Permasalahan Di Atas Ke Supremasi Hukum Guna Di Tindakljuti Dan Di Proses sesuai dengan Ketentuan Hukum yang Berlaku di Negera Kesatuan Republik Indonesia, demi Pengelolaan yang Bersih dan Bebas Dari Praktek-Praktek KKN Sebab,, diduga adanya Dugaan unsur Tindak Pidana Korupsi Dalam Realisasi Pengunaan Anggaran Dana Desa tersebut,”tambahnya.

Menyikapi permasalahan tersebut, maka kami, membuat Laporan Pengaduaan ini dan Minta Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesian Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ((JAMpidsus) Dengan Meminta Sebagai Berikut :

1.Mendukung Kejaksaan Agung RI Dalam Hal Melakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nevotisme Di Sumatera Selatan

2.Usut Tuntas Dugaan/Indikasi KKN Pada Beberapa Desa Di kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Sebagaimana Telah Kami Uraikan Di Atas

3.Meminta Kepada Yang Terhormat Bapak Jaksa Agung RI melalui JAMpidsus untuk segera membetuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana korupsi (Satgasus P3TPK) Guna Memanggil Dan Memeriksa Beberapa Kepala Desa Yang Ada Di Kecamatan. Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

“Alhamdullilah Laporan kami tadi di terima oleh Ibu Hanik dari Kejagung RI dan juga Laporan kami tembuskan ke Komisi Kejaksaan RI di Jakarta, Jaksa Agung RI, JAMWAS, JAM intelijen, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel,, Kejari Kabupaten Banyuasi Bupati Banyuasin, Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Kabupaten Banyuasin “pungkasnya.

 Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here

Pos terkait

 Advertisement Here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *