Tridayanews.com | Tangerang – Kapolres Metro Kota Tangerang diminta untuk tangkap dan segera proses tegas atas STPP Lapdu Kasus Perampasan Sepeda Motor Milik Anak Wartawan, korbannya yaitu adalah Nagita Larasati seorang wanita muda yang merupakan anak dari seorang wartawati media GAKORPAN News. Nagita Larasati mengalami trauma dan ketakutan setelah terjadinya perampasan oleh para oknum Matel / Debt Collector (DC) pada Rabu, tanggal 07 mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB yang lalu, dimana sepeda motor yang tengah dikendarainya sewaktu melintas di jalan Sanggego raya kelurahan Koang Kecamatan Karawaci, kota Tangerang, Provinsi Banten. Rabu (21/05/25)
Diketahui aksi perampasan unit sepeda motor yang dilakukan oleh para oknum MATEL/Debt Collector (DC) telah merampas unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 dengan Nomor polisi A 4090 XCC, pada Rabu, 07 mei 2025 sejak 14 hari yang lalu.
Setelah kejadian perampasan sepeda motor Nagita Larasati langsung melaporkan kejadian tersebut didampingi oleh rekan sesama wartawan GAKORPAN News ke Polres Metropolitan Tangerang Kota, dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: LAPDUAN/293/V/ 2024/Satreskrim/ Restro Tangerang Kota. Pada tanggal 07 mei 2025 beberapa pekan yang lalu.
Namun atas STPP yang diterima oleh Nagita Larasati ada yang jadi pertanyaan dan seakan terkesan tidak profesional kenapa untuk (STPP) Surat Tanda Pemerimaan Pengaduan tersebut tahunnya bisa salah, yaitu tahun 2024, padahal semestinya tahun 2025, ini yang jadi pertanyaan dan di anggap tidak profesional dari anggota piket yang pada saat itu melayani Lapdu tersebut.
Walaupun tanggal nya 07 mei 2025 tetapi untuk laporan itu kan berdasarkan nomor laporan Pengaduan yang mengacu pada Nomor STPP (Surat Tanda Penerimaan Pengaduan) karena yang diketahui pada umumnya surat STPP itu online sampai ke Mabes Polri.
Atas dasar hal tersebut Maman Sulaeman S.H., MH, yang mendampingi atau selaku kuasa hukum dari Nagita Larasati, setelah mengetahui ikut atang dan hadir ke Polres Kota Tangerang untuk minta diperbaharui, tetapi tidak juga dirubah dan diberikan surat yang baru atau yang benar seharusnya, yang mana semestinya (STPP) Surat Tanda Penerimaan Pengaduan tersebut, adalah Nomor: LAPDUAN/293/V/2025/ Sat Reskrim/ Restro Tangerang Kota.
Berdasarkan STPP dalam keterangan tertera yang diberikan oleh Nagita Larasati, yaitu dimana dirinya sewaktu mengalami perampasan unit sepeda motornya dijalan raya oleh oknum Matel/DC, dimana diuraikan dalam STPP ada keterangan atas kejadian tersebut,” Nagita larasati dan temannya dihampiri oleh oknum Matel/ DC yang mengaku dari Kantor FIF dan mengatakan bahwa motor yang dikendarai Nagita Larasati menunggak pembayaran.
Bahkan dari salah satu pelaku ada yang membentak Nagita Larasati dengan kalimat “Bukan urusan” dengan nada tinggi sehingga Nagita takut dan menyerahkan kendaraannya di kantor para pelaku oknum Matel/DC.
Setelah menerima STPP (Surat Tanda Penerimaan Pengaduan) tersebut dan udah berjalan 2 Minggu atau (14 hari kerja), akan tetapi belum ada kejelasan dan informasi terkait adanya ditangkap atau ditindak tegas para oknum Matel/ DC sebagai pelaku kasus perampasan sepeda motor Honda beat Warna hitam tahun 2024 dengan Nomor polisi A 4090 XCC.
Kami dari keluarga Nagita Larasati dan rekan wartawan lainnya yang menjadi bagian keluarga, “meminta dan memohon kepada Kombes Pol Zain Dwi Nugroho .S.H., S.I.K.,M.Si., beserta jajaran nya untuk segera tangkap dan proses tegas para pelaku Oknum Matel/ Debt Collector (DC) dan amankan barang bukti unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor A 4090 XCC.
Sudah jelas diberbagai flatform media, tegas arahan dan perintah dari pimpinan tertinggi polri dan jajaran APH lainnya, yang sudah perintahkan dan berlakukan untuk berantas tuntas para oknum preman maupun para oknum preman berkedok Matel/ Debt Collector yang sudah sangat tidak diinginkan kehadirannya oleh masyarakat dan dianggap sudah sangat meresahkan akan keberadaannya di wilayah Banten dan semua daerah khususnya.
(Sp)