DPC FSB NIKEUBA Palembang Unras di PN Palembang dan Disnaker Prov.Sumsel, Tindak Tegas Oknum Pengusaha Serta Permasalahan Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Putusan PHI Berkekuatan HukumTetap

Tridayanews.com | Palembang – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, Sumatera Selatan mengelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh Oknum Pengusaha serta permasalahan tentang pelaksanaan Eksekusi, Sita Eksekusi maupun Lelang Eksekusi terhadap putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap di Pengailan.Kamis (22/05/25).

Aksi massa yang di Ketuai oleh Ketua DPC FSB NIKEUBA Kota Palembang H. Hermawan, SH di dampingi Eric Davistian, SH Koordinator aksi mengatakan kepada awak media usai unjuk rasa,” hari ini kami ujuk rasa di PN Palembang dan Disnaker Provinsi terkait permasalahan tentang Tidak berjalannya Penegakan hukum dan/atau Penuntasan kasus-kasus dugaan tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh Oknum Pengusaha serta permasalahan tentang pelaksanaan Eksekusi, Sita Eksekusi maupun Lelang Eksekusi terhadap putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap di Pengadilan,”ujarnya.

Maka dari itu,”kami menuntut tindak-lanjut Penegakan Hukum dan/atau Penuntasan seluruh kasus-kasus dugaan tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan yang dilaporkan pekerja/buruh atau Serikat pekerja/Serikat Buruh yang saat ini ditangani oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel,”ujarnya.

Oleh karena itu, Kami DPC Nikeuba Kota Palembang menuntut PN Palembang dalam hal ini PHI Palembang dan Disnaker Provinsi Sumsel Sbb ;

1.MENUNTUT diberikannya sanksi Penonaktifan dan/atau Pemecatan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel yang tidak maksimal berkerja.

2.MENUNTUT dilaksanakannya secara cepat dan tidak berlarut-larut terhadap proses pelaksanaan Eksekusi (Panggilan/Teguran/Aanmanning) atas Putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimohonkan pekerja/buruh.

3.MENUNTUT pelaksanaan Sita Eksekusi dan Lelang Eksekusi secara cepat berdasarkan hukum dan Keadilan serta tidak merugikan pekerja/buruh terhadap Putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimohonkan pekerja/buruh.

4.MENUNTUT Pengadilan Hubungan Industrial yang bersih, dapat dipercaya dan bebas dari segala bentuk KKN, serta MENUNTUT diadilinya perkara-perkara PHI secara berdasarkan hukum dan Keadilan bukan berdasarkan kepentingan-kepentingan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

5.MENUNTUT pihak perusahaan PT.GLOBAL DEORUB INDUSTRY untuk secara Sukarela menjalankan putusan pengadilan serta tidak menjualkan dan/atau mengalihkan asset-asset perusahaan selama dalam proses Eksekusi berjalan di Pengadilan.

Selanjutnya, DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, melakukan Audiensi dengan PN Palembang dan Depnaker Provinsi Sumsel.

Dari hasil Audiensi tadi,”apa yang kita sampaikan tadi sudah diterima aspirasinya, dan mereka (PN Palembang dan Depnaker Provinsi Sumsel) akan menindaklanjuti permasalahan tersebut, dan persoalan pelaksanaan putusan tadi sudah kita sampaikan dan akan dibawa untuk dibicarakan dengan Ketua Pengadilan dengan aparat terkait dalam waktu beberapa hari kedepan mereka akan hubungi kami,”ujar H.Hermawan

Dan, APABILA aspirasi Pekerja/Buruh tidak dipenuhi, maka kami akan kembali melakukan AKSI UNJUK RASA atau DEMONTRASI lanjutan dengan Massa aksi yang lebih besar,”pungkasnya.

 Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here

Pos terkait

 Advertisement Here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *