LSM INPEST Soroti Dugaan Pungli Bermodus Akreditasi di Puskesmas Tanah Putih I

Tridayanews.com Rokan Hilir — Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora S.H M.Si meminta Polres Rohil mengusut tuntas kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di UPT Puskesmas Tanah Putih I Kabupaten Rokan Hilir yang mencuat viral usai laporan dari pegawai yang ditujukan kepada Bupati Rokan Hilir dan tembusan ke aparat penegak hukum (APH).

“Kami berharap aparat penegak hukum khususnya di Polres Rohil yang kini tengah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Kepala Puskesmas dan oknum Kepala Tata Usaha UPT Puskesmas Tanah Putih I dapat menanganinya secara transparan .” ujarnya, Ir. Ganda Mora Jumat, 30 Mei 2025

Karena melihat bukti yang ada, Jika benar ada unsur pemaksaan dan penyalahgunaan jabatan, Kami mendesak Polres Rohil segera buka fakta ke publik agar isu ini tidak liar. Apalagi ada indikasi intimidasi terhadap pegawai yang menolak bayar akan diberitahukan kepada kepala dinas kesehatan, disamping itu bersikap arogan dan bahkan diduga mengklaim memiliki hubungan istimewa dengan Wakil Bupati dan tim sukses kampanye Ucok unden.” tegas Ganda.

Lebih lanjut Ganda menjelaskan, perjalanan kasus ini, kami hanya memantau perkembangan lanjutan proses hukum yang dilakukan kepolisian Resort Rokan Hilir, terkait penyelidikan terhadap para saksi yang sudah dimintai keterangannya.Ya mudah-mudahan nanti ada hasil atau ada keterkaitan dalam kasus ini. Jelas dia.

Ganda menambahkan dengan adanya kejadian ini kami minta Bapak Bupati Rokan Hilir H. Bistamam untuk segera mencopot atau di non aktifkan Kepala Puskesmas Tanah Putih I Banjar XII MAP dari jabatannya saat ini. Akhirinya.

Sebelumnya, Polres Rohil melakukan pemeriksaan sejumlah pegawai, termasuk Bendahara Puskesmas Tanah Putih I Banjar XII berinisial A untuk diminta keterangan wawancara/klarifikasi perkara berdasarkan surat panggilan Polisi nomor : B /476/V/RES.3.3/2025/RESKRIM pada 15 Mei 2025.

Dalam surat panggilan polisi tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sdri MAP selaku Kepala Puskesmas dan Sdri N selaku kepala Tata Usaha dengan cara melakukan pungutan liar (pungli) terhadap PNS, PPPK dan Honor pada Pegawai Puskesmas Tp I dengan alasan membiayai proses Akreditasi Puskesmas tanpa adanya penjelasan resmi, transparansi anggaran, atau dasar hukum yang sah sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBN/ABPD T.A. 2024.

Dikonfirmasi awak media secara terpisah , Kuasa hukum Bendahara Puskesmas Tanah Putih I A, Sartoto Hulu,SH membenarkan pemanggilan tersebut. “Benar, klien kami telah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Rohil terkait dugaan pungutan liar di Puskesmas Tanah Putih I,” ujar Sartoto Hulu kepada awak media. Jum’at 30 Mei 2025.

Kalau kita bicara dari perspektif hukum, istilah ‘pungli’ sebenarnya tidak dikenal dalam KUHP. Yang lebih tepat adalah dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, selama unsur ancaman atau tekanan itu dapat dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji kebenaran unsur perbuatan tersebut. Tapi dari keterangan awal klien kami, ada indikasi kuat adanya tekanan terhadap pegawai agar mau menyerahkan uang,” lanjut Sartoto.

Sementara, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata SIK dikonfirmasi awak media belum mengeluarkan pernyataan resmi soal perkembangan penyelidikan.(***red)

 Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here

Pos terkait

 Advertisement Here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *